CIPUTAT, iNewsTangsel.id - Oknum karyawan di sebuah kantor Notaris dilaporkan ke polisi karena melakukan penipuan dan penggelapan. Salah satu korban mengaku mengalami kerugian total hingga Rp2 miliar.
Pelaku diketahui berinisial AS. Dia bekerja di Kantor Notaris Leonard Tulus Simangunsong yang berada di bilangan Jalan Merpati, Sawah Lama, Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel).
Korban, Hamjari Soebari (62), sempat melaporkan kasus itu ke Mapolres Tangsel pada 2021 silam. Dua pelaporannya masing-masing tertera dengan Tanda Bukti Lapor (TBL) berbeda.
Pelaporan pertama yakni nomor : TBL/B/975//VIII/2021/SPKT/Polres Tangsel/Polda Metro Jaya, atas tuduhan perkara penipuan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP.
Lalu laporan kedua dengan pidana pemalsuan surat Pasal 263 dan atau Pasal 266 KUHP, TBL : B/922/2022/SPKT/Polres Tangsel/Polda Metro Jaya. dengan terlapor yakni AS serta ayahnya berinisial N.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait