Modus Tipu-Tipu Oknum Karyawan Kantor Notaris di Ciputat, Uang dan Surat Digasak

hasiholan
"Sudah diproses (dilaporkan), tapi tidak ditangani. Saya sudah berkali-kali tanyakan kasus ini, tapi disuruh tunggu, tunggu, sampai saat ini," katanya. dok foto/PolresTangsel.id

CIPUTAT, iNewsTangsel.id - Oknum karyawan di sebuah kantor Notaris dilaporkan ke polisi karena melakukan penipuan dan penggelapan. Salah satu korban mengaku mengalami kerugian total hingga Rp2 miliar.

Pelaku diketahui berinisial AS. Dia bekerja di Kantor Notaris Leonard Tulus Simangunsong yang berada di bilangan Jalan Merpati, Sawah Lama, Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel).

Korban, Hamjari Soebari (62), sempat melaporkan kasus itu ke Mapolres Tangsel pada 2021 silam. Dua pelaporannya masing-masing tertera dengan Tanda Bukti Lapor (TBL) berbeda.

Pelaporan pertama yakni nomor : TBL/B/975//VIII/2021/SPKT/Polres Tangsel/Polda Metro Jaya, atas tuduhan perkara penipuan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP.

Lalu laporan kedua dengan pidana pemalsuan surat Pasal 263 dan atau Pasal 266 KUHP, TBL : B/922/2022/SPKT/Polres Tangsel/Polda Metro Jaya. dengan terlapor yakni AS serta ayahnya berinisial N.

Editor : Hasiholan Siahaan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network