TANGSEL, iNewsTangsel - Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menaikkan status hukum kasus dugaan kekerasan yang viral dengan aksi bullying di Binus School Serpong.
Penyidik Polres Tangsel menemukan adanya unsur pidana dalam perkara tersebut sehingga menaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
"Sudah naik ke tahap penyidikan," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alvino, kepada awak media.
Kasi Humas Polres Tangerang Selatan Iptu Wendi menambahkan, sampai saat ini penyidik belum melakukan penetapan tersangka dalam perkara ini. Polisi masih melakukan serangkaian penyidikan.
"Belum masih didalami (tersangkanya)," ujar Wendi.
Sebelumnya, kasus bullying SMA Binus Serpong viral di media sosial. Bullying dilakukan oleh geng sekolah tersebut dan sudah berlangsung selama 9 generasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, geng sekolah SMA Binus Serpong yang bernama Geng Tai ini dikendalikan oleh senior kelas 12 yang disebut Agit. Agit selain bertugas sebagai pemimpin juga menjadi pihak yang merekrut anggota baru.
Keuntungan bergabung dengan geng ini yakni diberi uang, mendapat parkir kendaraan dekat Binus, dan yang terpenting adalah status hierarki yang lebih tinggi dibanding siswa lain. Siswa yang tidak bergabung ke dalam geng kerap mendapat perundungan atau bullying bahkan pemukulan.
Geng Tai ini biasanya nongkrong sepulang sekolah di Warung Ibu Gaul (WIG) yang terletak di belakang sekolah. Di sana mereka biasa melakukan kegiatan menyimpang, seperti merokok, vaping, dan melakukan kekerasan, termasuk melalukan rekruitmen anggota baru.
Syarat untuk masuk ke geng ini harus melewati beberapa tahapan. Mulai dari disuruh meneriakan nama seseorang, membelikan makanan untuk senior, mendapat aksi kekerasan hingga pelecehan.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait