4 Orang Geng Tai Binus School Serpong Resmi Tersangka, 8 Orang Lainnya ABH

Aris Dannu
Geng Tai (foto:X)

TANGSEL, iNewsTangsel - Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah mengumumkan hasil penyidikan dengan menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus bullying di SMA Binus Serpong. 

Para tersangka itu masih berstatus siswa yang sebelumnya hanya berstatus sebagai saksi. Selain 4 tersangka polisi juga menetapkan 8 anak lainnya kini naik menjadi Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH). 

Dari 12 orang yang terlibat dalam kasus tersebut, 4 orang ditetapkan sebagai tersangka sedangkan 8 orang lainnya berstatus sebagai ABH. 

"Inisal 4 tersangka yakni, E (18), R (18), J (18), G (19). Kemudian 8 orang ABH," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi, Jumat (1/3/2024). 

Untuk 4 orang berstatus tersangka disangkakan pasal Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP.

Adapun untuk 7 orang anak saksi telah ditetapkan sebagai ABH dengan dugaan melakukan Tindak pidana Kekerasan Terhadap Anak di Bawah Umur dan/atau Pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP.

Sementara itu, satu orang anak saksi yang diduga melakukan Tindak pidana Kekerasan Terhadap Anak di Bawah Umur dan/atau Tindak Pidana Melanggar Kesusilaan terhadap Anak Korban dan/atau Pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 4 ayat (2) huruf d Jo Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 170 KUHP.

Dari nama-nama tersangka yang telah dirilis oleh Polres Tangsel, tidak terdapat nama anak Vincent Rompies yang berinisial FLR. Belum diketahui pasti apakah anak Vincent dalam status ABH atau justru lolos dari jerat hukum dalam perkara ini, sebab identitas anak-anak yang berstatus sebagai ABH dan korban harus dirahasiakan.

"Sesuai dengan UU 11 tahun 2021 soal sistem peradilan anak. Identitas anak korban dan anak saksi wajib dirahasiakan," kata AKP Alvino Cahyadi.

Editor : Hasiholan Siahaan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network