JAKARTA, iNewsTangsel.id - PWI Jaya memberikan kesempatan bagi anggota yang KTA-nya telah kadaluarsa lebih dari satu tahun untuk melakukan pemutihan keanggotaan PWI.
Dalam siaran persnya pada Kamis (22/2/2024), Plt Ketua PWI Jaya, Kesit B Handoyo, menyatakan bahwa salah satu keputusan Konferensi Kerja Nasional (Konkernas) PWI, yang dihadiri oleh seluruh ketua PWI Provinsi se Indonesia di Ancol pada Minggu (18/2/2024) lalu, adalah memberikan kesempatan kepada anggota biasa PWI yang KTA-nya telah kadaluarsa lebih dari satu tahun untuk melakukan pengaktifan.
Kesit menambahkan bahwa kesempatan untuk mengaktifkan KTA Biasa akan dibuka mulai tanggal 1 Maret 2024 dan berakhir pada tanggal 31 Maret 2024. "Hanya satu bulan waktunya. Setelah lewat batas itu tidak bisa lagi melakukan pengaktifan. Kami masih menunggu surat edaran resmi dari PWI Pusat," kata Kesit.
Terkait persyaratan untuk melakukan pengaktifan KTA, Kesit menjelaskan bahwa yang bersangkutan harus masih bekerja sebagai wartawan di media massa berbadan hukum pers, memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW), melampirkan fotokopi KTA PWI, serta mengisi formulir yang disediakan oleh PWI Jaya.
Kesit menjelaskan bahwa seluruh berkas asli harus dikirim ke PWI Jaya di Gedung Bank DKI Lantai 9, Jl. Suryopranoto 8, Jakarta Pusat.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait