Disdukcapil DKI Jakarta akan Blokir 75.000 KTP Warga yang Berdomisili di Tangerang Selatan

Hasiholan
Pemblokiran KTP dalam sistem kependudukan dan pencatatan sipil tentu akan berdampak bagi masyarakat itu sendiri.

Dedi menyatakan bahwa puluhan ribu masyarakat yang berpotensi diblokir tersebut diyakini telah tinggal di Kota Tangsel selama rentang waktu yang beragam, mulai dari 5 hingga 25 tahun.

Menurut informasi dari Lurah, berbagai alasan dikemukakan oleh warga, ada yang tinggal di Tangsel karena ingin memudahkan pekerjaan atau karena keharusan memiliki KTP DKI Jakarta untuk bekerja di DKI, dan ada yang tidak ingin kehilangan bantuan yang selama ini diberikan oleh DKI.

Selain alasan klasik seperti itu, ada juga yang tidak ingin pindah karena enggan repot mengurus proses penggantian nama kendaraan, rekening bank, dan bahkan BPJS,” tambahnya.



Editor : Hasiholan Siahaan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network