Dedi menyatakan bahwa puluhan ribu masyarakat yang berpotensi diblokir tersebut diyakini telah tinggal di Kota Tangsel selama rentang waktu yang beragam, mulai dari 5 hingga 25 tahun.
Menurut informasi dari Lurah, berbagai alasan dikemukakan oleh warga, ada yang tinggal di Tangsel karena ingin memudahkan pekerjaan atau karena keharusan memiliki KTP DKI Jakarta untuk bekerja di DKI, dan ada yang tidak ingin kehilangan bantuan yang selama ini diberikan oleh DKI.
Selain alasan klasik seperti itu, ada juga yang tidak ingin pindah karena enggan repot mengurus proses penggantian nama kendaraan, rekening bank, dan bahkan BPJS,” tambahnya.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait