Roy menambahkan bahwa pada tanggal 14 Februari 2024, Sirekap sengaja ditunda untuk memasukkan skrip agar semua data yang masuk sesuai dengan persentase yang telah ditetapkan.
"Angka tersebut tidak akan berubah, sangat tidak masuk akal. Sirekap telah dimanipulasi dengan menyisipkan skrip dalam rumus perhitungannya," ungkapnya.
Kejanggalan ketiga, menurut Roy, adalah lokasi server Sirekap yang berada di Singapura, yang berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Ketika pelanggaran tersebut terungkap, server tersebut diam-diam dipindahkan ke Jakarta tanpa pemberitahuan resmi kepada publik.
"Ketika mencoba memindahkan server, mereka menolak untuk diaudit, yang juga merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik," tambahnya.
Kejanggalan keempat yang disoroti oleh Roy adalah pernyataan Ketua KPU Hasyim Asy'ari pada Selasa (27/2/2024), bahwa KPU telah mengoreksi data perolehan suara Pilpres 2024 dalam Sirekap di 154.541 TPS, yang lebih dari 10 persen dari total 823.220 TPS.
"Ini menunjukkan bahwa kehandalan server telah tergerus. Jika kesalahan mencapai 3-5 persen masih dapat diterima, tetapi jika melebihi 10 persen, seperti yang terjadi sekarang, sudah tidak layak lagi," tegasnya.
Meskipun kesalahan perhitungan Sirekap melebihi 10 persen, KPU menolak melakukan audit forensik. Roy mendukung usulan Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Komisi Untuk Orang Hilang Dan Korban Tindak (KontraS) untuk melakukan audit investigatif terhadap Sirekap.
"Kesalahan Sirekap bukan hanya kesalahan teknis, dan tidak dapat dianggap sebagai kesalahan sepele. Ini adalah masalah kualitas yang serius dan tidak layak digunakan. Mematok hasil pada angka-angka tertentu merupakan bentuk kejahatan," pungkas Roy.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asya'ri menegaskan, tidak ada niat dan tindakan dari pihak penyelenggara pemilu untuk melakukan manipulasi perolehan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Hal ini dikatakan Hasyim menyusul ditemukan banyaknya angka perolehan suara dalam aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) dengan dokumen C hasil yang difoto petugas KPPS di TPS.
"Tidak ada niat dan tindakan KPU beserta penyelenggara pemilu untuk melakukan 'manipulasi suara' hasil perolehan suara per TPS hasil unggah Form C hasil TPS dalam Sirekap," ujar Hasyim dalam keterangannya yang dikutip, Jumat (16/2/2024).
Hasyim menyampaikan bahwa KPU menyadari terdapat kesalahan hasil perolehan suara yang merupakan konversi hasil pembacaan terhadap foto form C hasil dari masing-masing TPS.
"Terhadap kesalahan tersebut, KPU mohon maaf dan akan dilakukan koreksi," tuturnya.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait