Sempat terjadi perdebatan antara Ketua KPU Provinsi kepulauan Bangka Belitung dengan Bangun Jaya, S.H, karena mencurigai Pimpinan KPU Provinsi tersebut akan melakukan intervensi kepada Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Bukit Intan agar segera melaksanakan PSU seperti yang diperintahkan KPU Kota Pangkalpinang, hingga akhirnya Ketua KPU Provinsi Bangka Belitung pergi meninggalkan lokasi.
Sekitar pukul 21.00, rapat pleno sempat dihentikan sementara menunggu kehadiran KPU Kota Pangkalpinang untuk memberikan arahan terkait dengan kekisruhan yang terjadi. Namun, sampai pukul 22.30 tidak ada satupun Ketua maupun anggota KPU Kota Pangkalpinang yang hadir ke Kecamatan Bukit Intan, sehingga PPK Kecamatan Bukit Intan melakukan rapat untuk mengambil keputusan guna menyelesaikan permasalahan yang terjadi.
“Sekitar pukul 23.00 WIB, Ketua PPK Kecamatan Bukit Intan mengumumkan kepada semua saksi dan pengawas kecamatan yang hadir, bahwa akan melakukan pembongkaran kotak suara guna memastikan adanya atau tidaknya pelanggaran sebagaimana yang dituduhkan Panwascam Bukit Intan terkait dengan adanya Pemilih DPK yang menggunakan KTP luar Pangkalpinang,” ungkap Bangun Jaya.
Dan ternyata, setelah dilakukan pembongkaran kotak suara di TPS 17 Kelurahan Temberan tersebut dan disaksikan oleh seluruh peserta rapat pleno yang hadir termasuk pihak kepolisian, tidak ditemukan pelanggaran sebagaimana saran perbaikan yang disebutkan oleh Panwascam Bukit Intan melalui suratnya.
“Hingga ketua PPK Bukit Intan menjelaskan dan mengumumkan kepada semua peserta rapat pleno yang hadir bahwa tidak ditemukan pelanggaran di TPS 17 Kelurahan Temberan, sehingga tidak ada dasar untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang atau PSU di TPS tersebut,” tambah Bangun Jaya.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait