Ketua KPU Kota, Batalkan Pemungutan Suara Ulang di Kecamatan Bukit Intan

Hasiholan
Pemilu susulan di Pemilu 2024. Dok iNewsTangsel.id

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Rencana pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 2 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung yang akhirnya dibatalkan ternyata atas perintah dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota.

Awalnya, KPU Kota Pangkalpinang memerintahkan kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 17 Kelurahan Temberan Kecamatan Bukit Intan untuk melaksanakan PSU berdasarkan Surat dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Bukit Intan. Ini terkait dengan saran perbaikan yang diberikan kepada PPK Kecamatan Bukit Intan untuk diajukan kepada KPU Kota Pangkalpinang. Tujuannya adalah untuk mengambil keputusan mengenai pelaksanaan PSU di TPS 17 Kelurahan Temberan dalam Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Bangun Jaya SH menyatakan bahwa rekomendasi pelaksanaan PSU di Kecamatan Bukit Intan ini sangat mencurigakan dan aneh.

“Bagaimana KPU bisa mengeluarkan surat keputusan PSU sementara proses rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara di Kecamatan Bukit Intan sedang berlangsung,” kata Bangun Jaya saat ditemui pada Rabu (28/2/2024).

Menurut Bangun Jaya, pada tanggal 23 Februari 2024, pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diwarnai kekisruhan, dimana kekisruhan ini bermula dikarenakan seketika saja KPU Kota.

Editor : Hasiholan Siahaan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network