“Berdasarkan fakta yang terjadi dapat disimpulkan bahwa patut dicurigai bahwa telah terjadi intervensi terhadap ketua dan anggota PPK Bukit Intan, PPS Kelurahan Temberan, KPPS TPS 17 Kelurahan Temberan, PPS Kelurahan Sinar Bulan, dan KPPS TPS 14 Kelurahan Sinar Bulan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang atau PSU yang dinilai sangat sarat kepentingan demi mengakomodir kepentingan partai politik tertentu,” pungkas Bangun Jaya.
Fakta-fakta lain yang menguatkan kecurigaan ini antara lain:
1. KPU Kota Pangkalpinang mengeluarkan Keputusan tanpa didasari landasan hukum yang kuat, dikarenakan tidak pernah meminta keterangan atau penjelasan dari PPK Bukit Intan dan PPS Kelurahan Temberan maupun KPPS terkait dengan saran perbaikan yang disampaikan oleh Panwascam Bukit Intan.
2. Keputusan KPU tersebut dikeluarkan saat rapat pleno di Kecamatan Bukit Intan sedang berlangsung dan baru sampai penghitungan di TPS 6 Kelurahan Temberan, artinya penghitungan suara untuk TPS 17 kelurahan Temberan belum dilakukan.
3. Tidak ada laporan dari Ketua TPS 17 Kelurahan Temberan kepada PPS maupun PPK Bukit Intan, bahwa ada permasalahan di TPS tersebut.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait