Alvin kemudian menanyakan perihal kasus begal tambang di Kalimantan Selatan, apakah hal itu terkait juga dengan mafia tambang yang selalu menggunakan undang-undang kepailitan.
"Undang-undang kepailitan ini kan dalam tanda petik bisa juga kita bilang ini merampok uang rakyat atau merampok perusahaan. Nah ini juga disponsori oleh apa namanya itu kurator yang nakal. Sebagai contoh ini sahamnya 99% bisa dipailitkan dengan yang 1% tadi. jelas Kamarudin.
Lalu Alvin menyinggung soal ditetapkannya oknum wakil menteri disalah satu kementerian sebagai tersangka terkait modus pailit saham tersebut. "Memang ada dugaan kesitu, beber Kamarudinm
Alvin lalu menanyakan kembali soal adanya kerjasama dari orang dalam di PT tersebut dengan oknum-oknum pejabat.
"Sebenarnya orang ini sudah di PHK, dalam tanda petik sudah tidak dipakai. Kemudian saya dengar juga belakangan ini perusahaan menjadi tidak pailit setelah mereka ambil alih dan sudah hidup kembali tapi tidak pailit tapi celakanya perusahan ini apa tidak pailit tetapi tidak kembali kepada pemegang saham gitu loh. Jadi dialihkan kepada pihak ketiga gitu," lanjut Kamarudin.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait