Bea Cukai Soekarno-Hatta Tangerang Berlakukan Peraturan Baru Kemendag Minggu ini

Hasiholan
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, di Kota Tangerang, Provinsi Banten, akan segera menerapkan aturan baru tentang pembatasan perlintasan barang penumpang dari luar negeri.

TANGERANG, iNewsTangsel.id - Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo menyatakan bahwa mereka akan menerapkan peraturan baru yang ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag). "Kami ingin menyampaikan bahwa dalam waktu dekat, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor akan diberlakukan," katanya kepada wartawan di Tangerang pada Minggu (10/3/2024).

Inti dari peraturan yang akan diterapkan oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta adalah restrukturisasi kebijakan impor dengan memindahkan pengawasan impor beberapa komoditas barang yang masuk ke Indonesia. Peraturan yang dikeluarkan melalui Permendag tersebut akan mulai berlaku setelah 90 hari atau tepatnya pada Minggu ini.

"Geserannya adalah komoditas yang sebelumnya pengawasan impornya dilakukan secara Post-Border akan kembali menjadi Border," ujar Gatot. Dia juga menjelaskan bahwa penerapan Permendag tersebut akan memengaruhi kegiatan impor melalui barang bawaan penumpang.

Dengan demikian, katanya, jumlah komoditas barang bawaan penumpang memiliki batas maksimal ketika kembali ke Tanah Air. Gatot juga mengungkapkan bahwa ada lima jenis barang bawaan penumpang yang memiliki batasan jumlah muatannya.

Di antaranya, alat elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, dan sepatu. Gatot menjelaskan bahwa komoditas yang memiliki batasan jumlah bawaannya mencakup alas kaki maksimal dua pasang per penumpang, kemudian tas dua buah per penumpang, dan barang tekstil lainnya maksimal lima buah per penumpang.

"Selanjutnya, ada alat elektronik di mana setiap penumpang hanya diperbolehkan membawa maksimal lima unit dengan total nilai 1.500 dolar AS, serta telepon seluler, headset, dan komputer tablet, maksimal dua unit per penumpang," ujar Gatot.

Menurutnya, peraturan terbaru ini berlaku untuk semua penumpang perjalanan luar negeri, termasuk pekerja migran Indonesia (PMI) yang pulang ke kampung halaman. Jika ada penumpang yang membawa lebih banyak dari jumlah yang ditetapkan, Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta akan mengenakan biaya impor barang secara profesional.

"Geserannya adalah komoditas yang sebelumnya pengawasan impornya dilakukan secara Post-Border akan kembali menjadi Border," ujar Gatot. Dia juga menjelaskan bahwa penerapan Permendag tersebut akan memengaruhi kegiatan impor melalui barang bawaan penumpang.

Dengan demikian, katanya, jumlah komoditas barang bawaan penumpang memiliki batas maksimal ketika kembali ke Tanah Air. Gatot juga mengungkapkan bahwa ada lima jenis barang bawaan penumpang yang memiliki batasan jumlah muatannya.

Di antaranya, alat elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, dan sepatu. Gatot menjelaskan bahwa komoditas yang memiliki batasan jumlah bawaannya mencakup alas kaki maksimal dua pasang per penumpang, kemudian tas dua buah per penumpang, dan barang tekstil lainnya maksimal lima buah per penumpang.

"Selanjutnya, ada alat elektronik di mana setiap penumpang hanya diperbolehkan membawa maksimal lima unit dengan total nilai 1.500 dolar AS, serta telepon seluler, headset, dan komputer tablet, maksimal dua unit per penumpang," ujar Gatot.

Menurutnya, peraturan terbaru ini berlaku untuk semua penumpang perjalanan luar negeri, termasuk pekerja migran Indonesia (PMI) yang pulang ke kampung halaman. Jika ada penumpang yang membawa lebih banyak dari jumlah yang ditetapkan, Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta akan mengenakan biaya impor barang secara profesional.

Editor : Hasiholan Siahaan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network