"Jangankan membela kita, mereka cenderung memihak dan seolah-olah tidak peduli. Padahal, saat kita menjalani pendidikan advokat, kita diberitahu bahwa sebagai calon advokat, ketika sudah berpraktik, hak-hak imunitas akan melekat pada kita," ujar Rahman Nasution.
Rahman juga menjelaskan mengenai hak imunitas bagi pengacara. Menurutnya, hak imunitas tersebut dengan tegas menyatakan bahwa seorang pengacara tidak dapat menjadi tersangka.
"Imunitas adalah kekebalan dalam memberikan bantuan hukum kepada klien, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Ini diatur dalam UU No 18 tahun 2023. Pasal 16 juga menjelaskan bahwa kita hanya bertindak sebagai juru bicara klien. Jadi, jika kita bertindak atas nama klien, tidak ada alasan bagi kita untuk menjadi tersangka," pungkas Rahman.
Terakhir, Alvin Lim mengajak para advokat untuk bergabung dalam BKAI PI demi mencapai tujuan penegakan Imunitas Advokat di Indonesia.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait