Merasa dirugikan, PT NKLI kemudian menggugat PT Bank KB Bukopin untuk diminta membayar kerugian materil sebesar USD 59.967.000 atau sekitar Rp 941.293.003.950,- dan Rp 156.860.000.000,-. Selain itu PT NKLI juga menuntut kerugian imateril sebesar Rp 12.192.823.960.000,- sehingga total kerugian yang dituntut PT NKLI terhadap PT Bank KB Bukopin sebesar ± 13 Trilirun.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait