Menurut Irwan, keterangan saksi yang disampaikan di persidangan sangat penting karena menjadi pembuktian yang kuat sesuai dengan undang-undang. Karena itulah pihaknya tidak ambil pusing dengan keputusan walk out pihak lawan, sebab nantinya Majelis Hakim yang akan memberikan penilaian.
Kemudian, agenda sidang berikutnya yang diagendakan pada 2 April 2024 adalah mendengarkan keterangan saksi dari pihak tergugat, PT Bank KB Bukopin.
Sebagai informasi, kasus perdata ini bermula pada bulan September 2019 saat PT Bank KB Bukopin menawarkan kepada PT NKLI untuk membeli saham PT Tunas Muda Jaya (TMJ) yang memegang izin usaha pertambangan batu bara di Desa Busui, Batu Sopang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
PT Bank KB Bukopin memberikan pinjaman kredit ke PT NKLI supaya membeli saham perusahaan tambang PT TMJ yang dijual oleh PT Bank KB Bukopin sendiri melalui mekanisme lelang atas hak gadai saham. Ketika sudah disetujui dan dijalankan, ternyata perusahaan yang sahamnya dijual oleh PT Bank KB Bukopin itu bermasalah sehingga PT NKLI mengalami kerugian berupa hutang kepada PT Bank KB Bukopin, sedangkan PT Bank KB Bukopin telah menerima pembayaran atas penjualan saham tersebut dan juga memiliki tagihan atas piutang kepada PT NKLI. Dalam hal ini, PT Bank KB Bukopin mendapatkan uang hasil penjualan saham dan mendapatkan uang dari hasil pinjaman yang diberikan kepada PT NKLI.
PT NKLI dinyatakan sebagai pemenang lelang saham PT TMJ dan telah melunasi pembayaran pembelian saham PT TMJ, akan tetapi PT NKLI tidak dapat mengubah susunan pengurus perusahaan PT TMJ karena ternyata baru diketahui kemudian saham yang dijual Bank Bukopin tersebut merupakan saham yang bermasalah.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait