JAKARTA, iNewsTangsel - Bank KB Bukopin tengah menghadapi kasus hukum perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN) Jaksel terkait wanprestasi. Adalah PT Nur Kencana Lestari Inti (NKLI) yang melayangkan gugatan di pengadilan senilai Rp13 triliun terhadap Bank KB Bukopin atas perbuatan melawan hukum atau wanprestasi.
Saat ini, persidangan di PN Jaksel sudah memasuki agenda mendengarkan keterangan saksi. Dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2024), pihak penggugat, yakni PT NKLI menghadirkan satu orang saksi bernama A Hamid Ali, yang merupakan Komisaris PT NKLI.
Namun, tim kuasa hukum Bank KB Bukopin menolak saksi tersebut dengan alasan bahwa saksi tersebut dianggap sebagai bagian dari PT NKLI, yang notabene adalah penggugat. Padahal, Majelis Hakim tidak mempermasalahkan saksi yang dihadirkan penggugat karena keterangan saksi nanti akan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim. Kendati demikian, tim kuasa hukum Bank KB Bukopin tetap bersikeras menolak dan memilih walk out.
Walk out-nya pihak tergugat tidak mempengaruhi jalannya persidangan karena Majelis Hakim tetap mempersilahkan saksi memberikan keterangan di persidangan.
“Persidangan tadi memberikan kesaksian yang sangat faktual dari saksi penggugat, A Hamid Ali selaku Komisaris PT NKLI. Saksi ini memiliki pemahaman yang mendalam tentang seluruh peristiwa yang terjadi. Keterangannya sangat relevan untuk memperjelas perkara ini,”kata kuasa hukum penggugat, Irwan Saleh, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2024).
Menurut Irwan, keterangan saksi yang disampaikan di persidangan sangat penting karena menjadi pembuktian yang kuat sesuai dengan undang-undang. Karena itulah pihaknya tidak ambil pusing dengan keputusan walk out pihak lawan, sebab nantinya Majelis Hakim yang akan memberikan penilaian.
Kemudian, agenda sidang berikutnya yang diagendakan pada 2 April 2024 adalah mendengarkan keterangan saksi dari pihak tergugat, PT Bank KB Bukopin.
Sebagai informasi, kasus perdata ini bermula pada bulan September 2019 saat PT Bank KB Bukopin menawarkan kepada PT NKLI untuk membeli saham PT Tunas Muda Jaya (TMJ) yang memegang izin usaha pertambangan batu bara di Desa Busui, Batu Sopang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
PT Bank KB Bukopin memberikan pinjaman kredit ke PT NKLI supaya membeli saham perusahaan tambang PT TMJ yang dijual oleh PT Bank KB Bukopin sendiri melalui mekanisme lelang atas hak gadai saham. Ketika sudah disetujui dan dijalankan, ternyata perusahaan yang sahamnya dijual oleh PT Bank KB Bukopin itu bermasalah sehingga PT NKLI mengalami kerugian berupa hutang kepada PT Bank KB Bukopin, sedangkan PT Bank KB Bukopin telah menerima pembayaran atas penjualan saham tersebut dan juga memiliki tagihan atas piutang kepada PT NKLI. Dalam hal ini, PT Bank KB Bukopin mendapatkan uang hasil penjualan saham dan mendapatkan uang dari hasil pinjaman yang diberikan kepada PT NKLI.
PT NKLI dinyatakan sebagai pemenang lelang saham PT TMJ dan telah melunasi pembayaran pembelian saham PT TMJ, akan tetapi PT NKLI tidak dapat mengubah susunan pengurus perusahaan PT TMJ karena ternyata baru diketahui kemudian saham yang dijual Bank Bukopin tersebut merupakan saham yang bermasalah.
Merasa dirugikan, PT NKLI kemudian menggugat PT Bank KB Bukopin untuk diminta membayar kerugian materil sebesar USD 59.967.000 atau sekitar Rp 941.293.003.950,- dan Rp 156.860.000.000,-. Selain itu PT NKLI juga menuntut kerugian imateril sebesar Rp 12.192.823.960.000,- sehingga total kerugian yang dituntut PT NKLI terhadap PT Bank KB Bukopin sebesar ± 13 Trilirun.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait