"Mereka menyatakan bahwa pekerjaan sambilan tersebut termasuk dalam program Merdeka Belajar Kampus Merdeka dan menawarkan bahwa program magang ini dapat diakui sebagai 20 SKS," katanya.
Namun, menurut Djuhandhani, PT SHB tidak pernah terdaftar dalam program MBKM Kemendikbud dan juga tidak terdaftar sebagai agen perekrut tenaga kerja di Kementerian Ketenagakerjaan.
"Oleh karena itu, perusahaan tersebut tidak diizinkan untuk melakukan perekrutan dan pengiriman pekerja migran Indonesia ke luar negeri untuk bekerja ataupun magang," katanya.
"Kami akan berkolaborasi dengan KBRI dan juga dengan pihak Kemendikbud. Kami akan melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk mengungkap kejadian ini," tambahnya.
Dari sisi lain, Trunoyudo memastikan bahwa 1.047 mahasiswa yang menjadi korban TPPO di Jerman telah dipulangkan ke Indonesia sejak program magang non-prosedural tersebut berakhir pada akhir tahun lalu.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait