JAKARTA, iNewsTangsel.id - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Aan Suhanan menegaskan bahwa pengendara atau pemudik yang melanggar aturan ganjil genap di jalan tol saat musim mudik akan ditilang.
Aturan ini berlaku dari KM 0 Jakarta hingga KM 414 Semarang. "Mobilisasi mobil pribadi perlu dibatasi untuk menghindari kemacetan selama arus mudik dan arus balik libur Lebaran," ujar Aan di Polda Jateng, pada Minggu (31/3).
Ganjil genap diterapkan sebagai salah satu upaya pembatasan, berdasarkan hasil simulasi di Japek dan Cipali yang menunjukkan rasio kemacetan yang tinggi saat tidak diterapkan ganjil genap.
Namun, pemudik yang melanggar aturan ganjil genap tidak akan diputar balik. Mereka akan ditilang melalui sistem ETLE, dan surat tilang akan dikirim setelah masa libur Lebaran. "Kita tidak akan menghentikan atau memutar balik pemudik, tetapi akan mengawasi dengan sistem ETLE. Surat tilang akan dikirim setelah libur Lebaran ke alamat yang tertera di STNK," kata Aan.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait