Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor jadi Tersangka Korupsi, KPK: Diduga Menikmati Aliran Dana Korupsi

Hasiholan
Bupati Sidoarjo ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi. Foto: MPI

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggap surat keterangan sakit dari Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor, sebagai sesuatu yang mencurigakan.

Surat tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum Gus Muhdlor sebagai alasan untuk tidak menghadiri jadwal pemeriksaan sebagai tersangka dengan alasan sakit.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa dalam surat keterangan sakit tersebut, disebutkan bahwa Gus Muhdlor menjalani perawatan sejak tanggal 17 April hingga sembuh. Namun, menurut Ali, biasanya surat keterangan sakit hanya berlaku selama dua hari.

"Dirawat sejak 17 April 2024 sampai sembuh. Ini agak lain suratnya karena sembuhnya kapan kan kita enggak tahu, sakitnya juga enggak tahu,” ujar Ali ketika diwawancarai di KPK, Jakarta, pada Kamis (19/4/2024).

Gus Muhdlor dilaporkan menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sidoarjo Barat. Ali mengatakan bahwa KPK telah menganalisis surat keterangan sakit tersebut dan menilainya tidak cukup jelas. KPK kemudian mengingatkan agar Gus Muhdlor dan dokter yang mengeluarkan surat keterangan sakit itu bersikap kooperatif.

Editor : Hasiholan Siahaan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network