Ali menegaskan bahwa KPK pernah menghadapi kasus di mana tersangka menggunakan alasan medis untuk mengganggu proses penyidikan. "Karena alasan kesehatan dan lain-lain ternyata kemudian juga bisa dipertanggungjawabkan dipersoalkan secara hukum karena sengaja untuk menghalangi proses penyidikan," ujar Ali.
Dalam kasus dugaan korupsi di Sidoarjo yang diungkap oleh KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (25/4/2024), tim penyelidik dan penyidik KPK berhasil menangkap belasan orang termasuk sanak keluarga Gus Muhdlor, meskipun Gus Muhdlor sendiri tidak berhasil ditangkap.
Beberapa waktu kemudian, muncul isu bahwa KPK mungkin akan melepaskan Gus Muhdlor dari jerat hukum.
KPK akhirnya menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka setelah melakukan ekspose dan mengumumkannya pada hari ini. Ali belum memberikan detail tentang perbuatan Gus Muhdlor beserta pasal yang disangkakan.
Namun, ia menyebut bahwa Gus Muhdlor diduga menerima aliran dana korupsi. "Diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang," kata Ali.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait