Jangan Nekat! Bakar Sampah Bisa Dipenjara 6 Bulan atau Denda Rp50 Juta

Elva
Asap mengepul dari tumpukan sampah yang dibakar di lahan terbuka di wilayah Kabupaten Tangerang. (Foto: Istimewa)

TANGERANG, iNewsTangsel.id -Penegakan hukum terhadap praktik pembakaran sampah ilegal di wilayah Kabupaten Tangerang diperketat, menyusul meningkatnya kasus kebakaran selama musim kemarau. Tak main-main, pelaku pembakaran sampah kini terancam sanksi pidana berupa kurungan paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta.

‎Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang, Achmad Taufik, ketentuan pidana terhadap pelaku pembakaran sampah telah diatur dalam Perda Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah.

‎"Pemerintah daerah telah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk memperkuat pengawasan dan penegakan aturan," katanya, Rabu (29/7/2026).

‎Ia mengungkapkan, peningkatan kejadian kebakaran pada Juli 2026 dipicu oleh cuaca kering berkepanjangan yang diperparah masih maraknya pembakaran sampah dan ilalang oleh masyarakat.

‎"Belum genap satu bulan, sudah terjadi 121 peristiwa kebakaran di berbagai lokasi. Mayoritas dipicu oleh pembakaran sampah liar dan ilalang di lahan kering," ujar Taufik.

‎Menurut dia, kondisi cuaca yang panas membuat api lebih mudah merambat sehingga aktivitas membakar sampah berpotensi memicu kebakaran yang lebih luas dan membahayakan lingkungan maupun permukiman warga.

‎"Karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk menghentikan kebiasaan membakar sampah, terutama di lahan kosong, hamparan ilalang, maupun di pinggir jalan. Apabila menemukan tumpukan sampah, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada instansi terkait agar ditangani sesuai prosedur," imbuhnya.

‎Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Ana Supriatna, memastikan pihaknya akan menindak setiap pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

‎"Kami akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah ilegal sesuai aturan yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan agar terhindar dari risiko kebakaran," kata Ana.

‎Ia berharap penegakan Perda tersebut dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mengelola sampah dengan cara yang aman dan ramah lingkungan, terutama selama musim kemarau yang rawan kebakaran.

Editor : Elva Setyaningrum

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network