JAKARTA, iNewsTangsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggap surat keterangan sakit dari Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor, sebagai sesuatu yang mencurigakan.
Surat tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum Gus Muhdlor sebagai alasan untuk tidak menghadiri jadwal pemeriksaan sebagai tersangka dengan alasan sakit.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa dalam surat keterangan sakit tersebut, disebutkan bahwa Gus Muhdlor menjalani perawatan sejak tanggal 17 April hingga sembuh. Namun, menurut Ali, biasanya surat keterangan sakit hanya berlaku selama dua hari.
"Dirawat sejak 17 April 2024 sampai sembuh. Ini agak lain suratnya karena sembuhnya kapan kan kita enggak tahu, sakitnya juga enggak tahu,” ujar Ali ketika diwawancarai di KPK, Jakarta, pada Kamis (19/4/2024).
Gus Muhdlor dilaporkan menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sidoarjo Barat. Ali mengatakan bahwa KPK telah menganalisis surat keterangan sakit tersebut dan menilainya tidak cukup jelas. KPK kemudian mengingatkan agar Gus Muhdlor dan dokter yang mengeluarkan surat keterangan sakit itu bersikap kooperatif.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait