JAKARTA, iNewsTangsel.id - PT Bumi Menara Internusa (BMI) telah mengajukan tujuh bukti baru atau novum dalam upaya peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa tanah di lahan pabrik milik PT BMI di Dampit, Malang, Jawa Timur.
"Dalam Pengajuan Permohonan PK dan Memori PK ini, kami menemukan bukti-bukti baru yang sangat penting dan sudah ada sejak proses perkara di tingkat sebelumnya," ungkap Legal Corporate PT BMI, Dwi Ibnu, dalam keterangan tertulis di Jakarta pada Jumat.
PT BMI sebagai pemohon PK II dan Indra Winoto sebagai pemohon PK I telah mengajukan permohonan PK dan memori peninjauan kembali (Memori PK) ke MA. Menurut Ibnu, sengketa ini tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga mempengaruhi kehidupan sekitar 5.000 orang, termasuk karyawan PT BMI, pemasok, petambak, dan pedagang di sekitar perusahaan.
Salah satu bukti baru yang diajukan oleh pihak pemohon PK adalah Buku Desa Letter C yang aslinya disimpan di kantor Kelurahan Dampit. Buku tersebut telah diverifikasi oleh Pengadilan Negeri Kepanjen. Dalam Buku Desa Letter C No. 202 Persil 97 S II, disebutkan bahwa tanah seluas 7.300 meter persegi yang menjadi objek sengketa tercatat atas nama Ny. B. Rasmi Rasti, istri dari Soemowiarso.
Selain mengajukan PK, PT BMI juga telah meminta penundaan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen hingga ada putusan dari MA terkait permohonan PK dan Memori PK.
"Kami telah memohon penundaan eksekusi kepada Ketua MA sebagai otoritas tertinggi yang berwenang menunda eksekusi dan saat ini sedang menunggu keputusannya," jelas Ibnu.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait