JAKARTA, iNewsTangsel.id - Kuasa hukum Panji Gumilang dalam kasus praperadilan tentang penetapan tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa mereka menerima informasi tentang adanya tekanan agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak praperadilan tersebut. Tekanan tersebut diduga berasal dari berbagai pihak, salah satunya adalah Mabes Polri.
"Informasi yang saya terima dari rekan saya di MA, menunjukkan bahwa ada tekanan dari Mabes kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk menolak praperadilan kami," ujar Alvin Lim dari LQ Indonesia Law Firm, yang merupakan kuasa hukum Panji Gumilang, setelah sidang lanjutan di PN Jaksel, Senin (13/5/2024).
Alvin juga mengomentari pernyataan anggota Komisi III DPR RI, Trimedya Pandjaitan, dan Nasir Djamil, yang secara tiba-tiba memberikan komentar terkait kasus yang menjerat Panji Gumilang. Diketahui bahwa keduanya meminta agar proses hukum TPPU terhadap Panji dilanjutkan. Alvin merasa curiga dan menganggap pernyataan dari kedua wakil rakyat tersebut tidak wajar.
"Ini mengejutkan dan mengherankan. Menurut pemahaman saya, DPR seharusnya mengurusi pembuatan undang-undang, bukan menjadi juru bicara Mabes Polri," ujar Alvin.
Meskipun demikian, Alvin menyatakan bahwa ia tidak ingin berspekulasi sebelum putusan pengadilan keluar. Ia masih percaya bahwa majelis hakim PN Jaksel dapat bertindak secara objektif dan profesional dalam mengadili kasus tersebut.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait