"Kami masih mempercayai bahwa pengadilan akan menjalankan tugasnya dengan jujur," kata pendiri LQ Indonesia Law Firm.
Alvin menegaskan bahwa seharusnya pengadilan membatalkan penetapan tersangka terhadap kliennya. Hal ini karena penetapan tersangka terhadap Panji dianggap cacat secara formil, karena dilakukan sebelum adanya pemeriksaan ahli.
"Berdasarkan keterangan saksi dan fakta persidangan, terlihat bahwa mereka banyak melanggar prosedur formil, seperti Undang-Undang Yayasan yang mengharuskan penetapan terlebih dahulu menurut Pasal 53," ungkapnya.
"Selain itu, mereka belum memiliki bukti yang cukup, namun sudah menetapkan tersangka, terbukti dari surat mereka. Ahli TPPU baru diperiksa pada 2 April 2024, setelah penetapan tersangka bulan November," tambah Alvin.
Bahkan, penyidik akan kembali memeriksa Panji dan saksi dari yayasan. Padahal, pemeriksaan seharusnya selesai selama penyidikan dan dilanjutkan setelahnya dengan penetapan tersangka. "Penetapan tersangka seharusnya dilakukan setelah penyidikan selesai," ucapnya.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait