Meskipun begitu, jika akhirnya putusan pengadilan menolak gugatan praperadilan mereka, Alvin telah menyiapkan langkah selanjutnya. Ia dan kuasa hukum lainnya akan mengunjungi Mabes Polri untuk meminta Biro Pengawasan Penyidikan (Rowassidik) Bareskrim untuk melakukan gelar perkara khusus terkait penetapan tersangka Panji Gumilang dalam kasus TPPU.
"Kami akan meminta Kepolisian untuk melakukan gelar perkara khusus, sesuai dengan yang diatur dalam Perkap (Peraturan Kapolri)," tandasnya.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait