Siapa Pemilik Merek Polo Ralph Lauren yang Sebenarnya. Begini Penjelasannya

Vitrianda Hilba Siregar
Pemegang merek Polo Ralph Lauren, Mohindar H.B meluruskan dan memberikan klarifikasi persoalan sengketa kepemilikan merek dan hak cipta Polo Ralph Lauren yang belum banyak diketahui masyarakat melalui Tim hukum Fusion Law.Foto: Ist

Kasus ini baru-baru ramai, menurut Bogintha Sembiring disebabkan kliennya melakukan gugatan hukum di tahun 2022.

"Karena pak Mohindar baru tahu di 2021. Kalau masih berhak perjuangkan haknya atas merek polo ini. Makanya tahun 2022 mulai diajukan gugatan terkait sengketa merek ini.  Klien kami orang taat hukum, tidak mau gunakan merek tersebut jika masih sengketa," tambahnya.

Ia menegaskan hal tersebut menjadi legal standing bagi pihaknya pada saat mengajukan tiga gugatan tersebut, yang dimana dua gugatannya masih berjalan di pengadilan.

“Jadi penghapusan tersebut tidak serta merta sebenarnya menghilangkan hak klien kami atas hal tersebut,” katanya.

Putusan pada tahun 1993, kata Bogintha sudah menjelaskan bahwa Mohindar adalah orang yang paling berhak dalam penggunaan merek Polo By Ralph Lauren. Hal tersebut dilihat dari adanya akta jual beli atas merek tersebut dengan pihak Jon Whiteley.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network