Kasus ini baru-baru ramai, menurut Bogintha Sembiring disebabkan kliennya melakukan gugatan hukum di tahun 2022.
"Karena pak Mohindar baru tahu di 2021. Kalau masih berhak perjuangkan haknya atas merek polo ini. Makanya tahun 2022 mulai diajukan gugatan terkait sengketa merek ini. Klien kami orang taat hukum, tidak mau gunakan merek tersebut jika masih sengketa," tambahnya.
Ia menegaskan hal tersebut menjadi legal standing bagi pihaknya pada saat mengajukan tiga gugatan tersebut, yang dimana dua gugatannya masih berjalan di pengadilan.
“Jadi penghapusan tersebut tidak serta merta sebenarnya menghilangkan hak klien kami atas hal tersebut,” katanya.
Putusan pada tahun 1993, kata Bogintha sudah menjelaskan bahwa Mohindar adalah orang yang paling berhak dalam penggunaan merek Polo By Ralph Lauren. Hal tersebut dilihat dari adanya akta jual beli atas merek tersebut dengan pihak Jon Whiteley.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait