JAKARTA, iNewsTangsel.id - Tim Kuasa Hukum PT Manggala Putra Perkasa, Rahmat Santoso dan Petrus Ballapatyona mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas dua putusan PK MA yang satu di antaranya memenangkan pengusaha Mohindar HB terkait dengan sengketa merek "Polo by Ralph Lauren", yang lebih dikenal dengan kaos berkerah "Polo".
Pengajuan PK ke MA dilakukan Rahmat Santoso dan Petrus Ballapatyona selaku Tim Kuasa Hukum PT Manggala Putra Perkasa dengan mendaftarkan berkas perkara PK melalui Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (8/8/2024) lalu.
Rahmat Santoso menyatakan, oleh PT Manggala Putra Perkasa mengajukan PK terhadap putusan MA atas perkara PK Nomor 10PK/Pdt.Sus-HKI/2024 tertanggal 28 Mei 2024. Putusan ini, kata Rahmat, telah menunjukkan MA memberikan putusan melebihi apa yang sesungguhnya pernah dimiliki oleh Mohindar HB (ultra petita) sebelum dihapus dengan putusan MA Nomor 3101K/Pdt/1999 bertanggal 14 Juni 2001.
Pasalnya tutur Rahmat, merek dagang milik Mohindar Nomor 173934 sebelum putusan penghapusan hanya terdiri atas dua kata yakni “Ralph Lauren ”. Tetapi, MA malah menyatakan Mohindar sebagai pemilik “Polo by Ralph Lauren” yang sebenarnya merek tersebut telah didaftarkan oleh PT Manggala Putra Perkasa.
"PT Manggala Putra Perkasa selaku salah satu pihak pemegang merek (kaos) Polo by Ralph Lauren mengajukan peninjauan kembali kedua atas dasar adanya dua putusan Mahkamah Agung yang saling bertentangan. PK kami daftarkan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, " tegas Rahmat saat konferensi pers, di samping Gedung PN Jakpus, Jakarta.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait