Bogitha justru mengatakan bahwa pihak PT Manggala Putra Perkasa yang tidak berlaku perjanjian atas penggunaan kepemilikan merek Polo By Ralph Lauren.
“Sekarang gimana kita bisa bicara pendaftaran merek Dirjen HKI sedangkan perolehan haknya sendiri tidak selesai. Ini yang kita perjuangkan, di tiga gugatan kami yang sudah terbukti satu, itu sampai di PK dimenangkan, dua sampai di tingkat kasasi dimenangkan,” katanya.
Bogintha Sembiring menegaskan terhitung sejak November 2023, pihak lain tidak boleh menggunakan merek Polo By Ralph Lauren.
"Jika masih ada maka kami akan melakukan gugatan hukum," ujarnya
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait