"Bapak hanya belum mendaftar saja. Ini bisa dilakukan banding."
Alvin juga menegaskan bahwa Holy memiliki hak untuk mempertahankan merek dagangnya yang telah ia gunakan lebih dahulu.
"Menjadi tanda tanya, kenapa ada individu yang mendaftarkan merek yang sudah digunakan 15 tahun sebelumnya. Ini tentu tidak masuk akal dan menimbulkan banyak pertanyaan."
Holy, yang tampak lelah dengan permasalahan hukum ini, berharap dapat menemukan solusi damai dan adil. "Saya tak ingin memperpanjang masalah ini. Sebenarnya saya sudah dengan sangat ikhlas menyerahkan merek itu, tapi dia masih menuntut ganti rugi sejumlah uang.
Padahal sebenarnya pula, jenis produk dan lokasi utama pemasarannya berbeda," ungkapnya.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait