"Kalaupun dia merasa dirugikan, itu karena kelalaian dia sendiri, kenapa menggunakan merek yang sudah ada, atau mirip dengan nama perusahaan yang sudah ada, dan kenapa tidak segera mensomasi pengguna merek lainnya begitu mereknya terdaftar," tambahnya.
Namun, permasalahan ini bukan hanya mengenai kepemilikan merek dagang. Alvin Lim memberikan kritik tajam terhadap penggunaan hukum yang tidak semestinya. "Pidana bukan alat untuk memeras masyarakat, namun untuk menegakkan keadilan," tegasnya.
"Sudah baik Holy mau melepas merek, bukannya diapresiasi malah diperas sejumlah uang. Ini tidak benar."
Alvin juga memberikan pesan kuat kepada Polda Jatim, mengingatkan agar hukum tidak disalahgunakan untuk menekan individu yang sebenarnya memiliki hak. "Jangan gunakan hukum untuk memeras masyarakat. Ini adalah prinsip dasar yang harus dipegang teguh oleh penegak hukum."
Kasus ini menggambarkan betapa pentingnya pendaftaran merek dagang untuk menghindari sengketa di masa depan. Meskipun Holy telah menggunakan merek OMS selama bertahun-tahun, kegagalan dalam mendaftarkan merek tersebut menyebabkan situasi yang merugikan dirinya sekarang.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait