"Tolong Pak Jokowi, coba ajak ngobrol Pak Ketua Mahkamah Agung untuk mengganti Hakim Rahmi Mulyati, agar tidak timbul persepsi bahwa ada sesuatu yang tidak beres di pengadilan jika tidak segera diganti," imbuhnya.
Hakim yang diminta untuk diganti adalah Hakim Agung Rahmi Mulyati. Sebab, hakim tersebut pada putusan sebelumnya di tingkat kasasi dan PK nomor 9, dianggap merugikan pihak PT Polo Ralph Lauren Indonesia. Hakim Rahmi diharapkan tidak mengadili perkara PK Fahmi Babra melawan Mohindar HB Nomor 15 PK/Pdt.Sus-HKI/2024 karena Hakim Agung Rahmi Mulyati telah memihak Mohindar HB dalam perkara Nomor 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024.
Adapun putusan yang sebelumnya diputus oleh Hakim Rahmi adalah PK PT Polo Ralph Lauren Indonesia Nomor 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024. Putusan yang memenangkan pihak MHB dinilai janggal dan cacat hukum karena jelas bertentangan dengan putusan tahun 1995 di mana merek Ralph Lauren atas nama Mohindar HB sudah dihapus.
Selain itu, sejak awal MHB tidak memiliki merek Polo by Ralph Lauren, yang dapat dilihat dari putusan nomor 140/Pdt.G/1995 Jkt Pst pada halaman 10. Serta pada halaman amar putusan, di mana tidak ada kata "Polo" dan tidak ada kata "by" dan diperintahkan Pengadilan dihapus, jadi putusan PK nomor 9 cacat hukum dan kami berharap hal ini tidak terjadi kembali di perkara PK nomor 10 dan nomor 15 yang saat ini masih berlangsung," kata Janli.
Ia menambahkan bahwa hakim harus mempelajari dengan jelas putusan yang bertentangan tersebut dan mengembalikan marwah MA dalam perkara sengketa merek Polo by Ralph Lauren. Sangat jelas bahwa Mohindar HB hanya dengan bukti fotokopi dan merek Ralph Lauren yang tidak ada kata Polo dan by, yang menurut putusan nomor 140 tahun 1995 sudah dihapus, bisa digunakan untuk menghapus merek-merek Polo milik perusahaan kami yang resmi? Ini aneh dan cacat hukum jika memenangkan Mohindar HB," tutur Janli Sembiring.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait