"Jelas ya, peredaran obat keras ini tidak dapat di toleransi lagi, kita sepakat akan melakukan pemberantasan dengan mengacu pada Perda yang kita punya yaitu Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Sistem Kesehatan Kota," jelas Alex Prabu.
Informasi yang berhasil dirangkum, peredaran obat keras golongan G tersebut sempat dihentikan warga. Toko obat keras golongan G dengan modus toko kelontong di Kampung Baru Asih, Muncul, Setu, digerebek warga.
Tokoh masyarakat yang melibatkan pengurus lingkungan berhasil mengamankan barang bukti berupa tumpukan pil tramadol yang dijual bebas. Tak hanya itu, warga pun berhasil mengamankan pelaku berinisial H untuk diserahkan ke Polsek Cisauk.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait