TANGSEL, iNewsTamgsel.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) berjanji akan memberantas peredaran pil setan alias obat keras golongan G. Pasalnya, peredaran obat tersebut dinilai sangat mengkhawatirkan.
Untuk mengantisipasi peredaran obat keras golongan G agar tidak meluas, Pemkot Tangsel akan melakukan razia dengan menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) Tangsel dan Kepolisian, Senin (27/5/2024).
Guna melakukan pemberantasan peredaran pil setan alias obat keras golongan G tersebut, Pemkot Tangsel mendapat dukungan dari legislatif DPRD Kota Tangerang Selatan, dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan menegaskan, pihaknya akan menggelar razia. Menurut Pilar, obat keras golongan G tersebut juga termasuk golongan obat jenis narkoba.
"Hal ini tidak bisa dibiarkan, kita harus tegas untuk memberantas. Kita akan bekerjasama dengan BNN dan Kepolisian untuk melakukan razia," terang Pilar Saga Ichsan.
"Kalo dibiarkan, peredarannya sangat membahayakan. Kita harus tegas, sebab pil ini bisa menjadi salah satu faktor terjadinya tawuran," jelasnya.
Meski begitu, Pilar membeberkan, dalam razia nanti pihaknya akan menyisir apotek-apotek yang melegalkan pembelian obat tanpa resep dokter dan toko obat serta toko kelontong yang menjadi modus untuk peredaran obat keras golongan G.
"Nanti kita akan menyisir apotek dan toko obat yang melayani pembelian obat tanpa resep dokter ya, segera kita akan melakukan razia," pungkasnya.
Sementara, Ketua Fraksi PSI DPRD Tangerang Selatan, Alex Prabu menjelaskan, pihaknya sangat mendukung langkah-langkah untuk memutus mata rantai peredaran obat keras golongan G di Tangerang Selatan.
Menurut Alex Prabu, peredaran obat keras golongan G jika dibiarkan sangat merugikan masa depan anak bangsa. Untuk memberantas, kata Alex, pihaknya akan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2013 tentang Sistem Kesehatan Kota.
"Jelas ya, peredaran obat keras ini tidak dapat di toleransi lagi, kita sepakat akan melakukan pemberantasan dengan mengacu pada Perda yang kita punya yaitu Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Sistem Kesehatan Kota," jelas Alex Prabu.
Informasi yang berhasil dirangkum, peredaran obat keras golongan G tersebut sempat dihentikan warga. Toko obat keras golongan G dengan modus toko kelontong di Kampung Baru Asih, Muncul, Setu, digerebek warga.
Tokoh masyarakat yang melibatkan pengurus lingkungan berhasil mengamankan barang bukti berupa tumpukan pil tramadol yang dijual bebas. Tak hanya itu, warga pun berhasil mengamankan pelaku berinisial H untuk diserahkan ke Polsek Cisauk.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait