TANGSEL,iNewsTangsel.id-Polres Tangerang Selatan menunjukkan komitmen dalam pemberantasan narkoba dengan menangkap 10 pengedar narkotika di wilayah Tangerang Selatan.
Dalam pengungkapan jaringan narkoba ini, Polisi menyita barang bukti tembakau sintetis seberat 612 Kilogram (Kg), sabu hingga ribuan obat terlarang senilai lebih dari Rp 183 miliar disita polisi.
Kapolres Tangsel AKBP Victor Inkiriwang mengatakan kasus tersebut diungkap berdasarkan beberapa laporan polisi. Pertama, kasus diungkap pada Rabu (1/1).
Dalam pengungkapan kasus dari jaringan ini, polisi berhasil menangkap dua orang tersangka berinisial DY dan AS. Tersangka memproduksi tembakau sintetis di sebuah ruko yang dikamuflase menjadi toko HP. Polisi menyita total 612,5 Kg tembakau sintetis.
“Ruko yang dijadikan tempat produksi pembuatan narkotika disamarkan seolah-olah merupakan counter handphone. Jika diakumulasikan barang bukti Narkotika jenis MDMB-4en-PINACA (tembakau sintetis) dengan berat brutto 612 Kg, seharga Rp 300 ribu per gram sehingga total dalam rupiah senilai sekitar Rp 183 miliar," jelas Victor dalam keterangannya, Rabu (26/2/2025).
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait