TANGSEL, iNewsTangsel.id -Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) akan memutus mata rantai peredaran pil setan atau obat keras golongan G. Pasalnya, peredaran obat keras itu sangat mengkhawatirkan.
Kabar terbaru, peredaran pil tramadol, eksimer atau chlorpromazine dan sejenisnya itu sangat merajalela. Bahkan, peredarannya mendekati kantor Wali Kota Tangerang Selatan, Selasa (28/5/2024).
Informasi yang berhasil dihimpun, ada sekitar ratusan titik penjualan obat keras golongan G dengan kedok toko kelontong dan toko kosmetik di Jabotabek, termasuk Tangsel.
Dengan begitu, Pemkot Tangsel akan melakukan razia secara besar-besaran untuk menghentikan peredaran obat keras golongan G di wilayahnya. Pemkot Tangsel akan melibatkan RT dan RW.
Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-Undangan Satpol PP Tangsel, Muksin Al-Fahri menjelaskan, pihaknya akan melibatkan RT dan RW untuk memutus peredaran obat ilegal di Tangsel.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait