JAKARTA, iNewsTangsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTSS) yang dilaksanakan oleh PT Hutama Karya (HK, Persero) tahun anggaran 2018–2020.
Tiga tersangka tersebut yakni mantan Direktur Utama PT Hutama Karya (HK, Persero) Bintang Perbowo, mantan Kadiv Pengembangan Bisnis dan Investasi PT Hutama Karya (HK, Persero) Mohammad Rizal Sutjipto, dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya Iskandar Zulkarnaen.
"KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu BP (Bintang Perbowo), MRS (Mohammad Rizal Sutjipto), dan IZ (Iskandar Zulkarnaen) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTSS) tahun anggaran 2018-2020," tegas Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam pernyataan tertulisnya, di Jakarta, Jumat (21/6/2024).
Khususnya untuk PT Sanitarindo Tangsel Jaya, berdasarkan penelusuran iNewsTangsel.id dari berbagai sumber, terungkap perusahaan ini adalah perusahaan yang bergerak di bidang properti. Perusahaan beralamat di Jalan Garuda Blok M Nomor 101, Sawah Lama, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan, Banten. Perusahaan mengampu sejumlah proyek perumahan yang berada di wilayah Tangerang Selatan, Bakahueni Lampung Selatan, hingga Kuta Utara, Jembrana, dan Ubud Provinsi Bali.
Tessa Mahardhika Sugiarto melanjutkan, pada 22 Mei 2024, penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap 54 bidang tanah dari tersangka Iskandar Zulkarnaen. Tanah-tanah tersebut mempunyai keterkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di sekitar JTTS tahun anggaran 2018–2020. Sejak Rabu (19/6/2024) hingga Jumat (21/6/2024), penyidik juga telah melakukan pemasangan plang tanda penyitaan untuk 54 bidang tanah tersebut.
"Bahwa 54 bidang tanah yang disita tersebut terdiri dari 32 yang berlokasi di Desa Bakauheni, Lampung Selatan seluas 436.305 m2 dan 22 bidang tanah di Desa Canggu, Lampung Selatan seluas 185.928 m2. Total 54 bidang tanah yang disita tersebut bernilai sekurang-kurangnya sebesar Rp150 miliar rupiah," ucap Tessa.
Sebelumnya, KPK juga telah mencegah Bintang Perbowo, Mohammad Rizal Sutjipto, dan Iskandar Zulkarnaen untuk tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan, sejak pertengahan Maret hingga September 2024. Ketiganya pun sudah pernah diperiksa oleh penyidik KPK.
Diketahui, penyidik KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini. Di antaranya Direktur Utama PT Hutama Karya (HK, Persero) Budi Harto, Manajemen Risiko PT Hutama Karya (HK, Persero) Eka Setya Andrianto, pihak swasta yang juga mantan direktur BNI Asset Management (BNIAM) Irza Dwiputra Susilo, Direktur Keuangan PT Hutama Karya (HK, Persero) 2014-2019 Anis Anjayani, Direktur Utama PT Hutama Karya Realtindo Sugiarti, Direktur PT Sanitarindo Tangsel Jaya 2018-2019 Slamet Budi Hartadji, Direktur PT Sanitarindo Tangsel Jaya 2019-2021 Setya Shri Laksana, dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya 2018-2019 Widodo Mudjiono.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait