Kelima tersangka dijerat dengan pasal di UU ITE karena melakukan promosi perjudian. Hal ini diatur dalam Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) dengan ancaman 10 tahun penjara.
"Pengembangan terus kami lakukan untuk mencari up link mereka, karena pasti mereka punya," ujar Rafles.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait