Promosikan Situs Judi Online Melalui Instagram, 5 Influencer di Banten Ditangkap Polisi

Hasiholan
Jika ada masyarakat yang mengakses judi online dari link yang mereka sebarkan, mereka mendapatkan bonus

Kelima tersangka dijerat dengan pasal di UU ITE karena melakukan promosi perjudian. Hal ini diatur dalam Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) dengan ancaman 10 tahun penjara.

"Pengembangan terus kami lakukan untuk mencari up link mereka, karena pasti mereka punya," ujar Rafles.



Editor : Hasiholan Siahaan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network