JAKARTA, iNewsTangsel.id - KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle dan pengadaan laib di Basarnas pada tahun 2012-2018. Tiga tersangka itu langsung ditahan.
Ketiga tersangka ialah itu ialah Kepala Badan Penanggulangan Bencana, Baguna PDIP, Max Ruland Boseke yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas RI Tahun 2009-2014.
Sementara dua tersangka lainnya ialah Anjar Sulistiyono selaku penjabat pembuat komitmen (PPK) dan William Widarta selaku Direktur CV Delima Mandiri.
"Setelah kecukupan bukti tercapai maka kami menetapkan tiga orang tersangka yang pertama saudara MRB, yang kedua AJS dan ketiga WLW," kata Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Selasa (25/6/2024).
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait