KPK Buka Penyidikan Korupsi Bansos Presiden Terkait Penanganan COVID-19

Sabir Laluhu
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto (foto: Sabir Laluhu).

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan penyidikan kasus baru yakni kasus dugaan korupsi pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) Presiden terkait penanganan Covid-19 di wilayah  Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) pada Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020

"Saat ini kami sedang melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam rangka pengadaan Bantuan Sosial Presiden terkait penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos tahun 2020. Jadi, pengadaan Bansos Presiden di tahun 2020. Perkaranya itu. Tersangkanya IW," ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/6/2024).

Berdasarkan informasi yang diperoleh iNewsTangsel.id, IW yang dimaksud adalah Ivo Wongkaren selaku Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) yang juga pernah menjadi Direktur Utama PT Mitra Energi Persada Tbk.

Sebelumnya, Ivo Wongkaren juga menjadi terdakwa bersama-sama dengan empat orang lainnya di antaranya terdakwa Muhammad Kuncoro Wibowo selaku Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR, Persero) yang juga pernah menjabat Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta), dalam perkara korupsi bantuan sosial beras (BSB) Covid-19 pada Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020 untuk Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH) Wilayah I, yang merugikan keuangan negara sejumlah Rp127.144.055.620.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah memvonis Ivon Wongkaren dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan, dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp62.591.907.120 subsider 5 tahun penjara. Sedangkan Kuncoro Wibowo dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun pidana kurungan.

Tessa melanjutkan, kasus dugaan korupsi Bansos Presiden saat Covid-19 tahun 2020 bukan merupakan bagian dari pengembangan dari perkara korupsi bantuan sosial beras (BSB) Covid-19 tahun 2022 untuk KPM PKH. Di sisi lain, Tessa membenarkan, tersangka IW yang dimaksud adalah Ivo Wongkaren yang telah divonis terbukti bersalah dalam perkara korupsi BSB Covid-19 tahun 2022 untuk KPM PKH.

Sebelumnya saat dugaan korupsi BSB Covid-19 tahun 2022 untuk KPM PKH masih dalam tahap penyidikan di KPK, kata Tessa, kala itu KPK juga sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi Bansos Presiden saat Covid-19 tahun 2020.

"Pada saat perjalanan penyidikan perkara yang sudah putus itu, simultan juga penyelidikan perkara ini (dugaan korupsi Bansos Presiden saat Covid-19 tahun 2020) dimulai, berjalan," ujar Tessa.

Pada Selasa (25/6/2024), tutur Tessa, penyidik menjadwalkan pemeriksaan empat orang saksi untuk tersangka Ivo Wongkaren dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Bansos Presiden saat Covid-19 tahun 2020.

Mereka yakni Kepala Subdit Penanganan Bencana Sosial dan Politik Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos Victorious Saut Hamonangan Siahaan, Kasubbag Kepegawaian Sekretariat Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos RIzki Maulana, PNS Kemensos Iskandar Zulkarnaen, dan Anang Kurniawan selaku Sales Manager CV Pasific Harvest.

"Empat orang saksi tersebut dijadwalkan pemeriksaannya untuk tersangka IW, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam rangka pengadaan Bantuan Sosial presiden terkait penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos tahun 2020. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," tandas Tessa.

Editor : Hasiholan Siahaan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network