Tuntutan Emirsyah Satar Dinilai Melanggar Hak Asasi Manusia

Hasiholan
Kami berharap Pengadilan sebagai benteng terakhir akan memberikan putusan seadil-adilnya demikian Monang Sagala mengakhiri penjelasannya

Dalam sidang tahun 2020-2021, Emirsyah Satar juga sudah dikenakan uang pengganti karena dianggap telah  merugikan keuangan Negara cq Garuda, sebesar 2,1 juta dollar Singapore; disamping uang denda sebesar Rp 1 milyar yang telah dibayar. Bahkan dalam sidang tahun 2020-2021, Pak Emir sudah dikenakan Pasal 65 KUHP tentang perbarengan atau concursus  sehingga seluruh hukuman terhadap Pak Emir terkait peristiwa pengadaan dan kerugian operasional tersebut sudah terserap/absorpsi, tidak boleh dihukum ulang.

Apalagi berdasarkan fakta persidangan terbukti bahwa hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjadi dasar Dakwaan adalah salah hitung. Diskon (tiket) penumpang yang harusnya menjadi variabel pengurang digunakan menjadi variabel penambah, sehingga otomatis hasil perhitungan BPKP salah total. 

BPKP juga terbukti dalam persidangan secara sengaja mengesampingkan fakta bahwa pengadaan pesawat Bombardier CRJ 1000 dan ATR 72-600 dilakukan untuk mewujudkan Undang-undang No. 17 tahun 2007 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG NASIONAL TAHUN 2005 – 2025 jo Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor: 32 Tahun 2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) 2011-2025,".  MP3EI adalah program pemerintah yang dilaksanakan untuk mempercepat dan memperkuat pembangunan ekonomi sesuai dengan keunggulan dan potensi strategis wilayah dalam enam koridor.

Saksi mantan Menteri Pariwisata & Ekonomi Kreatif Marie Elka Pangestu menerangkan di dalam persidangan bahwa pada tahun 2011 Garuda Indonesia diminta untuk membantu Negara  membuka jalur penerbangan baru dan meningkatkan pariwisata sesuai program MP3EI. Pesawat Bombardier CRJ 1000 dan ATR 72-600 yang dimilki Garuda sangat membantu pemerintah pada saat itu. Emirsyah Satar juga terlibat aktif dalam rapat dan diskusi dengan Tim MP3EI yang dipimpin oleh Marie Elka Pangestu. 

Selain itu terbukti juga dalam persidangan bahwa selama Emirsyah Satar menjabat sebagai Dirut, Garuda selalu untung. Sekalipun operasional Bombardier CRJ 1000 & ATR 72-600 rugi namun secara keseluruhan Garuda tetap untung, karena ada subsidi silang dari rute utama. Dukungan Garuda untuk membuka rute-rute penerbangan baru di daerah remote yang sangat meningkatkan konektivitas dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi tersebut merupakan wujud dan fungsi sosial BUMN.

Editor : Hasiholan Siahaan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network