Pasalnya, merujuk pada Surat Keputusan Wali Kota di atas, Dinas Perkimta Kota Tangsel sampai tahun 2024 ini mampu menyelesaikan penanganan kawasan kumuh di 44 lokasi di 6 kecamatan, dengan total luas 105,2 hektar.
Kepala Dinas Perkimta Kota Tangsel, Aries Kurniawan menambahkan penanganan kawasan kumuh sudah menjadi rencana strategis Pemerintah Kota Tangsel.
Program ini bertujuan agar keluarga memiliki lingkungan yang lebih sehat, dengan menciptakan kenyamanan dalam kehidupan dan memberikan fasilitas infrastruktur dasar sebagai sarana untuk meningkatkan petumbuhan ekonomi kawasan tersebut.
Pemerintah bertanggung jawab menangani pemukiman kumuh dengan membangun platform kolaborasi melalui peningkatan peran pemerintah daerah dan partisipasi masyarakat.
"Pengentasan kawasan permukiman kumuh melalui strategi penataan kawasan dapat dilakukan dengan tujuan untuk merevitalisasi dan meremajakan kawasan," terang Aries Kurniawan.
Editor : Hasiholan Siahaan