Sebelumnya, Tessa Mahardhika Sugiarto menegaskan, JPU KPK memutuskan menyatakan banding terhadap putusan Karen Agustiawan khususnya terkait dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp1.091.280.281,81 dan USD104.016,65 yang tidak dikabulkan majelis hakim.
"Saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sudah memutuskan untuk mengajukan banding. Sepanjang pengetahuan kami, banding yang diajukan masih terkait uang pengganti yang tidak dikabulkan oleh majelis hakim," ungkap Tessa, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/6/2024).
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait