KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Korupsi LNG Pertamina

Sabir Laluhu
Tessa Mahardhika Sugiarto menegaskan, JPU KPK memutuskan menyatakan banding terhadap putusan Karen Agustiawan khususnya terkait dengan pidana tambahan. Foto: Sabir Laluhu.

Sebelumnya, Tessa Mahardhika Sugiarto menegaskan, JPU KPK memutuskan menyatakan banding terhadap putusan Karen Agustiawan khususnya terkait dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp1.091.280.281,81 dan USD104.016,65 yang tidak dikabulkan majelis hakim.

"Saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sudah memutuskan untuk mengajukan banding. Sepanjang pengetahuan kami, banding yang diajukan masih terkait uang pengganti yang tidak dikabulkan oleh majelis hakim," ungkap Tessa, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/6/2024).



Editor : Hasiholan Siahaan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network