TANGSEL, iNewsTangsel.id - Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 8 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kini tengah dalam sorotan publik setelah dituding belum membayar pajak atas lahan sekolah di Kelurahan Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.
Tudingan ini menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan kewajiban pembayaran pajak yang harus dilakukan oleh setiap warga negara, termasuk lembaga pendidikan.
Sebagai informasi, persoalan pajak lahan tersebut terjadi antara SMAN 8 Kota Tangerang Selatan dengan ahli waris H Marjuki Bin Ukrib yang diduga berperkara atas lahan Girik C 1650 Blok Persil 170 D II seluas 7750 meter persegi.
Menurut Revaldy Armedian, salah satu ahli waris H Marjuki Bin Ukrib, masalah ini muncul karena pihak SMAN 8 tidak pernah membayar pajak lahan.
Revaldy menjelaskan bahwa pajak lahan SMAN 8 Tangsel masuk dalam tagihan pajak yang selama ini dia bayar, yang mencapai sekitar Rp 84 juta per tahun.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait