Sementara itu, pihak terkait seperti Kepala SMAN 8 Tangsel Imam Supingi, Kepala KCD Pendidikan Tangsel Teguh Setiawan, Sekretaris Dinas Pendidikan Banten Lukman, belum dapat memberikan keterangan terkait persoalan tersebut.
Bahkan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti, hingga PJ Gubernur Banten Al Muktabar, juga belum dapat memberikan keterangan saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon seluler.
Diketahui, isu ini menuai beragam reaksi dari masyarakat dan pihak-pihak terkait. Pasalnya, persoalan pembayaran pajak lahan tersebut dianggap merugikan ahli waris H Marjuki Bin Ukrib, karena pajak lahan SMAN 8 Tangsel terhitung dalam pajak yang dibayarkan ahli waris.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait