"Kami terus membayar pajak termasuk lahan yang ditempati SMAN 8 Tangerang Selatan. Namun pihak sekolah hingga sepuluh tahun terakhir belum pernah membayar," kata Revaldy Armedian kepada wartawan, Senin (8/7/2024).
"Kami hanya meminta pembayaran pajak atas lahan Girik C 1650 Blok Persil 170 D II seluas 7750 meter persegi. Karena selama ini pajak telah kami bayar dan pihak sekolah maupun Provinsi Banten belum ada pembayaran, dan kami berharap Pemprov bisa mengerti," jelasnya.
Revaldy juga menyebutkan bahwa persoalan pajak lahan tersebut pernah dimediasi di Kejaksaan Tinggi, namun tidak ada solusi pembayaran dan hanya perdebatan.
Oleh karena itu, Revaldy berharap pemerintah dapat memberikan solusi terbaik, yakni mengganti pembayaran pajak yang dilakukannya selama 10 tahun terakhir.
"Kami hanya meminta pihak terkait maupun Pemprov Banten untuk memberikan solusi terbaik, yakni mengganti pembayaran pajak lahan yang ditempati SMAN 8 Tangsel selama 10 tahun terakhir. Sebab, pembayaran pajak itu dibebankan kepada kami," ungkap Revaldy.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait