TANGSEL, iNewsTangsel.id -Pelaksanaan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun ajaran 2024/2025 di Provinsi Banten menjadi perhatian utama Ombudsman.
Kepala Ombudsman Banten, Fadli Afriadi, melakukan koordinasi dengan BPMP dan Dinas Pendidikan, menerima laporan masyarakat, serta memantau langsung sekolah-sekolah tingkat SD, SMP, dan SMA/SMK/MA pada Rabu (10/7/2024).
Pengawasan ini mengungkap beberapa kendala teknis, seperti kurangnya helpdesk dan kanal informasi untuk pengaduan, serta dugaan mark-up nilai rapor dalam jalur prestasi di salah satu SD di Kabupaten Tangerang yang sedang diperiksa.
Dalam jalur zonasi, Ombudsman Banten melakukan random sampling terhadap Kartu Keluarga (KK) siswa yang diterima dan menemukan pelanggaran terhadap aturan, dengan KK yang terbit kurang dari satu tahun atau masih mencantumkan status "Famili Lain".
"Ini bertentangan dengan ketentuan yang ada. Kami juga mengapresiasi sekolah-sekolah yang secara mandiri melakukan cross-check terhadap calon siswa jalur afirmasi untuk memastikan status mereka sebagai keluarga tidak mampu," jelas Fadli Afriadi kepada iNewstangsel.
Menurut Fadli, dalam pengawasan jalur prestasi, sekolah-sekolah melakukan verifikasi ulang terhadap calon peserta didik yang memiliki sertifikat, namun ditemukan beberapa calon peserta didik yang tidak mampu membuktikan keterampilan yang tertera dalam sertifikat saat diuji.
"Penting dicatat bahwa pelaksanaan PPDB SMA di Provinsi Banten dilakukan secara daring melalui laman resmi https://ppdb.bantenprov.go.id/," ujar Fadli.
Informasi yang dirangkum, pendaftaran dibuka untuk jalur zonasi, afirmasi, dan perpindahan orang tua pada 19-23 Juni 2024 dengan pengumuman hasil pada 26 Juni 2024. Sementara itu, jalur prestasi akademik dan non-akademik menerima pendaftaran pada 1-5 Juli 2024 dengan pengumuman pada 8 Juli 2024.
"Secara keseluruhan, Ombudsman Banten mencatat terdapat 4.683 kursi kosong pada tingkat SMA di Provinsi Banten. Mayoritas kursi kosong berada pada jalur prestasi non-akademik dan perpindahan orang tua," bebernya.
Kabupaten Lebak menjadi yang tertinggi dengan 1.457 kursi kosong, diikuti oleh Kabupaten Serang, Tangerang, dan Pandeglang. Namun, alokasi ulang kursi kosong dari jalur afirmasi dan perpindahan orang tua ke jalur prestasi belum terlihat jelas dalam sistem online.
Ombudsman Banten berkomitmen terus mengawal proses ini untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengisian kursi kosong tersebut.
Fadli mengajak semua pihak untuk bersama-sama mengawal dan memastikan pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2024/2025 berjalan sesuai prinsip-prinsip yang telah ditetapkan secara hukum, yaitu transparan, objektif, akuntabel, dan non-diskriminatif.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait