Ombudsman Temukan Pelanggaran di Sektor Pendidikan Banten Pasca PPDB 2024

Doni Marhendo
Kelebihan kapasitas ini berdampak pada kurangnya ruang kelas, menurunnya kualitas pembelajaran, serta fenomena siswa titipan yang memicu potensi pungutan liar.

CIPUTAT, iNewsTangsel.id - Ombudsman RI Provinsi Banten menemukan beberapa pelanggaran pendidikan di Provinsi Banten. Kapasitas Ombudsman dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik akhirnya pun membuahkan hasil.

Ombudsman Banten mencatat sejumlah pengaduan terkait permintaan iuran di sekolah, yang biasanya berkaitan dengan biaya kegiatan seperti study tour dan pembuatan fasilitas.

Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Banten, Fadli Afriadi menjelaskan terkait dalam temuan tersebut. Menurutnya hasil temuan tersebut merupakan hasil pengaduan masyarakat dan sudah ditindaklanjuti.

"Semua pengaduan tersebut telah ditindaklanjuti, baik dengan pengembalian dana maupun realisasi kegiatan yang dimaksud. Kami menghimbau semua sekolah untuk berhati-hati dalam membebankan biaya kepada siswa dan mematuhi ketentuan yang ada," ujar Fadli Afriadi, Jumat (11/10/2024).

"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, Ombudsman Republik Indonesia berwenang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk dalam bidang pendidikan," jelasnya.

Editor : Hasiholan Siahaan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network