Syarat dan Ketentuan Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten

Hasiholan
Pembayaran untuk proses balik nama dan pajak lima tahunan hanya dapat dilakukan di Samsat Induk wilayah kabupaten/kota. Foto ilustrasi

BANTEN, iNewsTangsel.id - Menurut informasi dari situs resmi Samsat, Selasa (8/4/2025) pemilik kendaraan yang ingin mengikuti program pemutihan pajak di Banten harus memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Salah satu ketentuan utama adalah kendaraan harus terdaftar di wilayah Provinsi Banten. Selain itu, pemilik kendaraan juga wajib menyiapkan dokumen sesuai dengan jenis layanan yang akan diakses.

  1. Balik Nama dan Pajak Lima Tahunan (Ganti Plat)

Bagi pemilik kendaraan yang ingin melakukan balik nama atau pembayaran pajak lima tahunan, dokumen yang harus disiapkan adalah:

  • KTP asli (untuk balik nama, hanya KTP pemilik baru yang diperlukan)
  • STNK asli
  • BPKB asli
  • Cek fisik kendaraan (kendaraan harus dibawa ke Samsat)
  • Kwitansi pembelian (khusus untuk balik nama)

Pembayaran untuk proses balik nama dan pajak lima tahunan hanya dapat dilakukan di Samsat Induk wilayah kabupaten/kota.

  1. Perpanjangan Pajak Tahunan

Untuk perpanjangan pajak tahunan, dokumen yang perlu disiapkan adalah:

  • KTP asli
  • STNK asli

Pembayaran pajak tahunan dapat dilakukan di berbagai tempat layanan Samsat, seperti:

  • Samsat Induk wilayah kabupaten/kota
  • Samsat keliling
  • Gerai Samsat
  • Samsat outlet
  • Tempat layanan lainnya yang tersedia

Dengan memahami syarat dan ketentuan ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan dengan lebih mudah dan lancar.

Editor : Hasiholan Siahaan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network