TANGERANG, iNewsTangsel.id -Seorang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Rajeg kedapatan mengadakan pesta minuman keras (miras). Menanggapi kejadian tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang hanya memberikan sanksi berupa teguran.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, Banten, Muhammad Umar.
"Kami sudah memberikan teguran agar tidak mengulangi hal serupa," kata Umar di Tangerang, Selasa (16/7/2024).
Umar tidak menjelaskan secara rinci berapa banyak anggota panitia pemilihan kecamatan yang terlibat dalam pesta miras tersebut dan yang diberikan sanksi. Menurutnya, sanksi teguran tersebut sudah sesuai dengan aturan kedisiplinan yang berlaku.
Selain itu, pihaknya juga telah meminta klarifikasi terkait dugaan pesta miras yang tengah viral di media sosial.
Sementara itu, terkait pesta miras tersebut, para anggota PPK yang terlibat juga telah meminta maaf.
"Hasil klarifikasi dari Ketua PPK menunjukkan bahwa mereka sedang mengerjakan tugas bersama-sama PPK dan PPS. Namun, ada yang membawa minuman sebagai penghangat badan. Dan hal ini sudah diingatkan juga oleh Ketua PPK," jelasnya.
Diketahui, sejumlah anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Rajeg kedapatan mengadakan pesta minuman keras (miras) di salah satu kantor sekretariat setempat.
Pesta miras ini viral setelah beredarnya video pendek melalui grup WhatsApp yang menayangkan sejumlah anggota PPK Rajeg tengah berpesta miras.
Dalam video tersebut, terlihat dua anggota PPK yang diduga mabuk setelah menenggak beberapa botol minuman di atas meja yang tersedia di ruangan tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pesta miras dilakukan beberapa hari sebelum penetapan rekapitulasi hasil verifikasi faktual (Verfak) bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang jalur perseorangan pada Jumat (12/7/2024) lalu.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait