"Pj Gubernur Riau, yaitu Bapak SF Hariyanto, sangat kebal hukum. Sejak dulu tidak pernah tersentuh oleh aparat hukum manapun. Jadi kami berharap beliau segera diperiksa atas dugaan korupsi yang telah kami laporkan di Kejaksaan Agung."
Laporan ini merupakan serangkaian upaya Ormas Pemuda Tri Karya (PETIR) untuk membongkar kejahatan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Menurut Jesayas, terdapat dua dugaan korupsi yang dinilai merugikan keuangan negara yang sangat fantastis yang sudah dilaporkan pada bulan Maret dan Juli lalu.
"Orasi kami menyampaikan dugaan korupsi dana Earmark APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2023 dengan nilai Rp 404 miliar. Selain itu, terdapat dugaan tindak pidana korupsi pada dana Embarkasi Haji tahun 2021 dan 2022 yang dinilai merugikan negara hampir Rp 29 miliar."
Sebelumnya, PETIR menuding keterlibatan SF Hariyanto selaku Sekretaris Daerah Provinsi Riau tahun 2023 dan Indra selaku Kepala BPKAD Riau. SF Hariyanto, yang saat ini menjabat sebagai Pj Gubernur Riau, diketahui merupakan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) 2023 yang bertanggung jawab terhadap pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah, pelayanan administratif, dan pembinaan aparatur sipil negara pada instansi daerah.
Ketua Umum DPN PETIR, Jackson Sihombing, langsung menyampaikan laporan tersebut ke Jaksa Agung Muda Pidana Khusus. Ia menduga sebanyak Rp 404 miliar dana earmark APBD Provinsi Riau tahun 2023 diselewengkan. Saldo dana earmark yang seharusnya masih tersimpan di Kas Daerah adalah sebesar Rp 438.154.001.516,00, namun ketika dilakukan pengecekan saldo kas di Kas Daerah per 31 Desember 2023, dana earmark hanya tersisa Rp 33.776.157.086,06. Dengan demikian, terdapat dana earmark sebesar Rp 404.377.844.429,94 yang digunakan tidak sesuai peruntukannya atau melanggar aturan.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait